Kondisi Eksisting Industri Halal Di Indonesia

Authors

  • Wiranda IAIN Lhokseumawe
  • Malahayatie IAIN Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v14i1.398

Keywords:

Industri dan Sertifikasi Halal, Regulasi, Infrastruktur, Teknologi, Diversifikasi Produk

Abstract

Industri halal di Indonesia merupakan sektor yang vital bagi perekonomian nasional, didukung oleh mayoritas penduduk Muslim. Pertumbuhan industri ini didorong oleh meningkatnya kesadaran terhadap pemenuhan syariah Islam dan dukungan regulasi pemerintah. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya harmonisasi sertifikasi halal, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya adopsi teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus untuk mengidentifikasi dinamika, tantangan, dan peluang industri halal di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat hambatan, industri halal Indonesia memiliki potensi besar untuk ekspansi pasar ekspor, diversifikasi produk, dan peningkatan efisiensi melalui adopsi teknologi. Keterlibatan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang, guna memastikan pertumbuhan industri halal yang berkelanjutan dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian negara.

References

BPS - Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Umat Beragama di Indonesia. Diaksespada 09 Mei 2024, https://www.bps.go.id/indicator/12/483/1/umat-beragama-menurut-agama- yang- dianut.html

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2021). Roadmap Industri Halal Indonesia 2019-2024, Diaksespada 09 Mei 2024, https://www.kemendag.go.id/produk- halal/roadmap-industri-halal-indonesia-2019-2024

Rahman, A., & Zahra, S. A. (2020). Halal Industry in Indonesia: Growth, Trends, and Challenges. Journal of Islamic Marketing, 11(4), 932-944, Diaksespada 09 Mei 2024, https://doi.org/10.1108/JIMA-06-2020-0129

Asmi, F. (2020). Harmonization of Halal Certification in Indonesia: A Case Study. Journal of Islamic Marketing, 11(4), 928-931.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Diaksespada 09 Mei 2024, https://jdih.kemenag.go.id/produk_hukum/undang-undang-nomor-33-tahun-2014- tentang-jaminan-produk-halal/

World Bank. (2019). Indonesia: Infrastruktur untuk Perekonomian yang Berkelanjutan, Diaksespada 09 Mei 2024, http://documents.worldbank.org/curated/en/453341571936054939/pdf/Indonesia-Infrastructure-for-a-Sustainable-Economy-Overview-Indonesian.pdf

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024, Diaksespada 09 Mei 2024, https://www.dephub.go.id/download-view/20930-strategi

Hassan, M. M., Moniruzzaman, M., Alhussein, M., & Zia, T. (2021). Blockchain-based Halal Food Traceability System: Design and Challenges. IEEE Access, 9.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diaksespada 09 Mei 2024, https://jdih.kemenag.go.id/produk_hukum/undang-undang-nomor-33-tahun-2014-tentang jaminan-produk-halal/

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2021). Potensi dan Peluang Pariwisata Syariah di Indonesia. Diaksespada 09 Mei 2024, https://www.kemenparekraf.go.id/post/potensi-dan-peluang-pariwisata-syariah-di-indonesia

Sugiyono. (2015). Metode penelitian pendidikan (pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan r & d). Bandung: Penerbit Alfabeta.

Moleong, L.J. (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2024-03-07

How to Cite

Wiranda, & Malahayatie. (2024). Kondisi Eksisting Industri Halal Di Indonesia. Mubeza, 14(1), 40–47. https://doi.org/10.54604/mbz.v14i1.398

Issue

Section

Articles