Konsep 'Dikuasai Negara' dalam Pasal 33 UUD 1945: Tinjauan Hukum Adat dalam Mempertahankan Eksistensi Komunitas

Penulis

  • Nurlaila IAIN Takengon

Kata Kunci:

Pasal 33 UUD 1945, Hak Menguasai Negara, Hukum Adat, Hak Ulayat, Keadilan

Abstrak

Pasal 33 UUD 1945 secara konstitusional memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, tafsir konsep "dikuasai" sering kali tereduksi menjadi dominasi administratif dan eksploitatif yang memicu benturan dengan masyarakat hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi terhadap makna "dikuasai" dalam Pasal 33 UUD 1945 melalui kacamata hukum adat guna menemukan format pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum adat, penguasaan atas tanah dan sumber daya alam (hak ulayat) bersifat komunal, religius-magis, dan berfungsi sebagai amanah pengelolaan, bukan kepemilikan mutlak. Nilai-nilai hukum adat yang mengutamakan keseimbangan dan kebersamaan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap reinterpretasi Pasal 33 UUD 1945, di mana negara seharusnya berperan sebagai pengemban amanah rakyat dan pelindung hak ulayat. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengintegrasian nilai hukum adat ke dalam kebijakan nasional sangat krusial untuk mewujudkan keadilan ekologis, harmoni sosial, dan kedaulatan komunitas lokal di Indonesia.

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2025-12-31