Etika Publikasi

 
Mubeza: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam berkomitmen pada integritas peer-review. Kami menggunakan turnitin untuk memeriksa keaslian materi. Penulis yang mengirimkan ke MUBEZA harus menyadari bahwa manuskrip anda akan dimasukan ke detektor plagiarisme turnitin selama peer review atau proses produksi. Selain itu, penulis juga sangat disarankan untuk menjunjung tinggi integritas karya anda dalam kaitannya dengan konflik kepentingan, pemalsuan dan pemalsuan data, plagiarisme, eksperimen yang tidak etis, persetujuan subjek yang tidak lengkap, dan perselisihan kepengarangan.

Pedoman etika untuk penulis

Kami mengharapkan penulis untuk mematuhi pedoman etika berikut:
  • Semua penulis harus memastikan bahwa artikel anda adalah hasil karya anda sendiri, yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang atau entitas lain dan tidak dapat ditafsirkan sebagai menjiplak karya orang lain yang sudah diterbitkan, termasuk karya mereka sendiri yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
  • Semua penulis yang disebutkan dalam artikel sama-sama bertanggung jawab atas isi naskah yang dikirimkan atau artikel yang diterbitkan.
  • Penulis korespondensi harus memastikan semua rekan penulis menyetujui publikasi dan disebut sebagai rekan penulis. Semua orang yang telah memberikan kontribusi ilmiah atau sastra yang signifikan terhadap karya yang dilaporkan harus disebutkan sebagai rekan penulis.
  • Penulis tidak boleh mengirimkan naskah ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
  • Penulis tidak boleh mengirimkan karya yang telah diterbitkan sebelumnya, atau karya yang didasarkan pada substansi dari karya yang diterbitkan sebelumnya, baik sebagian atau keseluruhan.
  • Penulis harus mengutip dengan tepat semua publikasi yang relevan. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, dapat digunakan atau dilaporkan dalam karya penulis hanya jika dikutip sepenuhnya, dan dengan izin dari pihak ketiga tersebut.
  • Penulis harus menghindari membuat pernyataan yang memfitnah dalam artikel yang dikirimkan yang dapat ditafsirkan sebagai merendahkan reputasi seseorang.
  • Penulis harus menyatakan setiap potensi konflik kepentingan – baik itu profesional atau keuangan – yang dapat dianggap timbul sehubungan dengan artikel mereka.

Plagiat

Mubeza: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam menganggap plagiarisme sebagai pelanggaran serius dan akan membuat daftar hitam penulis yang dengan sengaja mengutip atau menggunakan materi dari karya lain yang diterbitkan tanpa pengakuan yang semestinya.

Konflik kepentingan

Konflik kepentingan dapat terjadi ketika seorang penulis atau pemberi kerja atau sponsor penulis memiliki hubungan keuangan, komersial, hukum, atau profesional dengan organisasi lain, atau dengan orang-orang yang bekerja dengan mereka, yang dapat mempengaruhi penelitian penulis.
Potensi konflik kepentingan sehubungan dengan naskah yang dikirimkan termasuk tetapi tidak terbatas pada konsultasi, pekerjaan, hibah, biaya dan honorarium, paten, royalti, kepemilikan saham atau saham.
Pengungkapan penuh oleh penulis diperlukan pada saat penyerahan dan editor akan menggunakan informasi ini untuk menginformasikan keputusan editorial. Jika perlu, penulis dapat diminta untuk menggambarkan potensi konflik kepentingan dalam surat pengantar. Keputusan dapat dibuat oleh editor atau peninjau sejawat untuk tidak mempublikasikan atas dasar konflik yang dinyatakan.

Pedoman etika untuk peer reviewer

Peninjau sejawat diminta untuk melakukan segala upaya yang wajar untuk mematuhi pedoman etika berikut untuk artikel Mubeza: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam yang telah mereka setujui untuk ditinjau:
  • Peninjau harus memberikan pertimbangan yang tidak memihak pada setiap naskah yang diajukan untuk dipertimbangkan untuk diterbitkan dan harus menilai masing-masing berdasarkan kemampuannya, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, senioritas, atau afiliasi institusional penulis.
  • Reviewer harus menjaga kerahasiaan proses peer review; informasi atau korespondensi tentang naskah tidak boleh dibagikan kepada siapa pun di luar proses peer review.
  • Reviewer harus memberikan laporan tinjauan sejawat yang konstruktif, komprehensif, terbukti, dan substansial.
  • Reviewers harus melakukan semua upaya yang wajar untuk menyerahkan laporan dan rekomendasi mereka pada waktu yang tepat, memberi tahu editor jika hal ini tidak memungkinkan.
  • Reviewer harus menginformasikan editor untuk setiap kesamaan yang signifikan antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan setiap makalah yang diterbitkan atau manuskrip yang dikirimkan yang mereka ketahui.

Pedoman etika editor

Semua editor diminta untuk melakukan segala upaya yang wajar untuk mematuhi pedoman etika berikut untuk artikel Mubeza: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam yang tampaknya layak untuk review.
  • Editor harus memberikan pertimbangan yang tidak memihak pada setiap manuskrip yang dikirimkan untuk dipertimbangkan untuk publikasi dan harus menilai masing-masing berdasarkan kemampuannya, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, senioritas, atau afiliasi institusi dari penulis.
  • Editor harus menjaga kerahasiaan proses peer review; informasi atau korespondensi tentang naskah tidak boleh dibagikan kepada siapa pun di luar proses peer review.
  • Editor dapat menolak naskah yang dikirimkan tanpa menggunakan peer review formal jika mereka menganggap naskah tersebut tidak pantas untuk jurnal dan di luar ruang lingkupnya.
  • Editor harus melakukan semua upaya yang wajar untuk memproses naskah yang dikirimkan dengan cara yang efisien dan tepat waktu.
  • Jika editor disajikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa substansi utama atau kesimpulan dari artikel yang dipublikasikan di Mubeza: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam salah, editor harus memfasilitasi publikasi erratum yang sesuai.
  • Setiap data atau analisis yang disajikan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri kecuali dengan persetujuan dari penulis.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.