Reorientasi Aksiologi Hukum untuk Mewujudkan Etika, Keadilan Sosial, dan Kemanfaatan dalam Sistem Hukum Indonesia

Reorientasi Aksiologi Hukum untuk Mewujudkan Etika, Keadilan Sosial, dan Kemanfaatan dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Novil Gusfira IAIN Takengon
  • Fatahillah Universitas Malikussaleh Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v15i2.551

Keywords:

aksiologi hukum, etika, keadilan sosial, kemanfaatan, pluralisme hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi reorientasi aksiologi hukum dalam sistem hukum Indonesia yang selama ini cenderung didominasi oleh paradigma positivistik dengan penekanan berlebihan pada kepastian hukum formal. Dominasi tersebut berimplikasi pada terpinggirkannya nilai-nilai etika, keadilan sosial, dan kemanfaatan hukum yang sejatinya merupakan fondasi utama tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan karya akademik relevan yang terbit dalam rentang 2015–2025. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitik dan hermeneutik untuk menafsirkan konsep-konsep filosofis aksiologi hukum serta implementasinya dalam konteks pluralisme hukum dan teori hukum feminis di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum nasional membutuhkan pergeseran paradigma menuju pendekatan aksiologis yang mengintegrasikan nilai moral, keadilan substantif, dan kemanfaatan publik dalam proses legislasi maupun penegakan hukum. Pendekatan pluralisme hukum, sebagaimana tercermin dalam penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh, serta koreksi kritis dari perspektif teori hukum feminis, memperlihatkan pentingnya hukum yang inklusif, humanistik, dan sensitif terhadap kelompok rentan. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi aksiologi hukum tidak hanya memperkuat legitimasi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional sebagai instrumen keadilan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.

References

Bintang Audy Syahputra, A. Y. (2023). Peran Kode Etik Profesi Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indones. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 4(1), 12–22.

Burhanudin, A. A. (2018). Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 56–67.

Imam Syarifudin, A. K. S. (2024). KONSEP POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF AKSIOLOGI DAN FILSAFAT HUKUM. Jurnal Yaqzhan, 10(1), 136–156.

Mahmudj, S. S. dan S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,. Raja Grafindo Persada.

Natalis. (2020). Transformasi Hukum Menuju Keadilan Gender di Indonesia. El-Fikr: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 3(2), 57–67.

Rosnawati, Ahmad Syukri, Badarussyamsi, A. F. R. (2021). Aksiologi Ilmu Pengetahuan dan Manfaatnya bagi Manusia. Jurnal Filsafat Indonesia, 4(2), 186–194.

Sa’adah, W., Rengganis, R., & Sudika, S. Y. (2024). Potret Perempuan dalam Novel Nawal El Sadawi: Kajian Hermeneutika Feminis Amina Wadud Muhsin. Hortatori, 8(2), 266–276.

Sagama. H. (2020). Filsafat Hukum: Integrasi Aksiologi dan Legislasi. Universitas Gadjah Mada Press.

Supirman Rahman & Nurul Qamar. (2014). Etika Profesi Hukum. Refleksi,.

Triantono, T. (2023). Feminist Legal Theory dalam Kerangka Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Gender, Volume 1(Issue 1), 134–146.

Ulya, N. A., Robbaniyah, N., & Astuti, W. (2024). Implikasi Prinsip Pluralisme dan Aksiologi Hukum dalam Implementasi Qanun Syariat Islam di Aceh. Jurnal Hukum Dan Pluralisme, 12(1), 45–60

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Gusfira, N., & Fatahillah. (2025). Reorientasi Aksiologi Hukum untuk Mewujudkan Etika, Keadilan Sosial, dan Kemanfaatan dalam Sistem Hukum Indonesia: Reorientasi Aksiologi Hukum untuk Mewujudkan Etika, Keadilan Sosial, dan Kemanfaatan dalam Sistem Hukum Indonesia. Mubeza, 15(2), 26–30. https://doi.org/10.54604/mbz.v15i2.551