Penanggulangan Kejahatan Perkarantinan Pertanian Dan Hewan diwilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia, Kalimantan Utara

Authors

  • Novil Gusfira IAIN Takengon
  • Aris Irawan Universitas Borneo Tarakan

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v13i2.358

Keywords:

Kejahatan Perkarantinaan; Hewan dan Tumbuhan; Perbatasan Kalimantan Utara

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang berbicara Karantina Hewan, Perlindungan terhadap ikan dan tumbuhan adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan keamanan nasional dan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan terjamin bagi warga, hewan, dan tumbuhan. Fokus isu yang ada di penelitian ini yaitu kebijakan hukum pidana yang diterapkan terhadap individu yang melakukan tindak kejahatan. perkarantinaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yaitu Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan; penerapan hukum terhadap pelaku yang memasukkan media pembawa ke wilayah Kalimantan Utara. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara pendekatan yuridis normatif, dari penelitian ini di dapat bahwasanya Pengendalian sebuah kejahatan dalam bidang perkarantinaan tidak hanya saja dapat dilakukan melalui hukum, akan tetapi juga harus melibatkan sarana non hukum pidana (non penal policy) yang dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan mengurangi faktor yang menimbulkan kejahatan, jika kedua sarana tersebut dilakukan, maka kejahatan di bidang perkarantinaan dapat teratasi dengan baik. Masuknya Media Pembawa berupa hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina masih terus berlangsung sampai saat ini khususnya di Pulau Sebatik Kalimantan Utara disebabkan ruang lingkup Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 sebagai aturan perkarantinaan pertanian di Malaysia hanya mengatur kegiatan ekspor dan impor saja, tidak mengatur kegiatan antar area. Sehingga Pejabat Karantina Pertanian Malaysia tidak akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan baik hewan maupun tumbuhan serta produknya jika media pembawa tersebut dilalulintaskan masuk ke wilayah Pulau Sebatik Kalimantan Utara, dikarenakan sebagian Pulau Sebatik adalah wilayah Malaysia sehingga dianggap antar area jika melalulintaskan media pembawa ke wilayah Pulau Sebatik.

References

Aris Irawan, Yahya Ahmad Zein, & Ali Rahman. (2022). Legal Restoration Toward Children Victims Of Sexual Violence At The Border Of North Kalimantan, Indonesia. Resmilitaris.Net, 3367–3382.

Barda Nawawi Arief. (2011). Bunga Rampai : Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep RKUHP Baru. Kencana, 25–26.

Kurniati, N., & Priyanta, M. (2017). PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN PERBATASAN DARAT INDONESIA – MALAYSIA DI KALIMANTAN. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 14–29. https://doi.org/10.24970/BHL.V2I1.47

Liem, F. (2017). KLASIFIKASI JALAN DI KAWASAN PERBATASAN NEGARA BERDASARKAN REGULASI TATA RUANG WILAYAH. JUTEKS - Jurnal Teknik Sipil, 1(1), 10. https://doi.org/10.32511/juteks.v1i1.78

Mansyah, A. (2017). Nasionalisme Masyarakat Indonesia di Perbatasan dan Dampaknya Terhadap Kedaulatan Negara. Journal Prodi Peperangan Asimetris, 3(3), 17–40.

Pugu, M. R., Yani, Y. M., & Wardhana, W. (2020). PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI PERBATASAN PAPUA: UPAYA MENJAMIN HUMAN SECURITY DAN MELAWAN PERDAGANGAN ILLEGAL LINTAS BATAS. Masyarakat Indonesia, 45(1), 76–92. https://doi.org/10.14203/JMI.V45I1.831

Redi, A. (2016). Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral Dan Batubara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), 399–420. https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V5I3.152

Rosniwati, R., Purnawati, A., & Bram, A. M. (2019). Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Di Balai Karantina Pertanian Kelas Ii Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1). https://doi.org/10.56338/JKS.V2I1.718

Salinding, M. B. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 148–169. https://doi.org/10.31078/JK1618

Santoso. (2020). Catatan Tentang TOL laut Jokowi. Ilmu Budaya Dasar; Jakarta.

Suharti, T. (2004). Proses Penegakan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana. NORMA, 1(1), 37. https://doi.org/10.30742/nlj.v1i1.1048

Downloads

Published

2024-01-19

How to Cite

Gusfira, N., & Irawan, A. . (2024). Penanggulangan Kejahatan Perkarantinan Pertanian Dan Hewan diwilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia, Kalimantan Utara. Mubeza, 13(2), 54–65. https://doi.org/10.54604/mbz.v13i2.358