Pelaksanaan Perjanjian Gadai Emas Pada Bank Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah di Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v13i1.360Keywords:
Perjanjian, gadai Emas, Prinsip SyariahAbstract
Nasabah memiliki masalah kebutuhan sehingga gadai emas syariah merupakan bentuk penyaluran dana oleh bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pinjaman uang dengan menggadaikan emas milik nasabah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai emas pada bank syariah di Aceh Tengah, dan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai emas sudah sesuai dengan kaidah prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, verifikasi (kesimpulan). Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, waktu, dan triangulasi teknik. Hasil penelitian Pelaksanaan perjanjian gadai emas cukup mudah yaitu nasabah mengisi formulir, nasabah menyerahkan barang berupa emas kepada officer gadai, emas ditaksir sesuai standarisasi harga emas, penaksir menentukan besarnya pembiayaan yang akan diterima dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah dan diberikan Surat Bukti Gadai Emas. Nasabah menandatangani surat dan penaksir menyerahkan tanda terima barang. Pelaksanaan praktek gadai emas menggunakan tiga akad yaitu akad Qardh, akad gadai, dan akad Ijarah. Pelaksanaan perjanjian gadai emas sudah sesuai dengan kaidah prinsip syariah bahwa pelaksanaan gadai emas sudah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan apa yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Kesesuaian pelaksanaan gadai emas ditinjau dalam tiga hal yaitu rukun dan syarat sah gadai, biaya-biaya, dan prosedur penyelesaian barang jaminan.
References
Adiwarman A. Karim. 2017. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Afdhila, Galis Kurnia. 2018. Analisis Implementasi Pembiayaan Ar-Rahn (Gadai Syariah) Padakantor Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang. Malang; Universitas Islam Negeri Malang.
Ali, Zaenuddin. 2018. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Ariyanto, Azis. 2016. Studi Komparasi Aplikasi Gadai Emas Serta Strategi PengembanganPada Bank Syariah Dan Perum Pegadaian Syariah. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dewi, Gemala. 2017. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Digdowiseiso, Kumba. 2017. Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Cetakan Pertama. Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU- UNAS).
Fahmi, Irham. 2017. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, (Teori dan Aplikasi). Bandung: Alfabeta.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN- MUI/2002 tentang rahn, Jakarta Pusat: 2016.
Ghufron A. Mas’adi. 2016. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, Andi, dkk. 2018. Metodologi Penelitian.
Cet. 1. Makassar: Gunadarma Ilmu.
Ikit. 2018. Manajemen Dana Bank Syariah.
Yogyakarta: Gava Media.
Ismail. 2016. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Janwari, Yadi dan H.A. Djajuli. 2018. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Panetir Bungkes, Ferdi Anggriawan, Zahraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

