Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah Dayah Sirajuddin Serule Terhadap Warga Kampung Serule
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v13i1.233Keywords:
Sengketa Tanah, Hibah, Dayah Sirajuddin SeruleAbstract
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah wajib di daftarkan ke pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional, kasus yang terjadi di Kampung Serule bahwa mengadakan jual beli tanah hanya diketahui oleh kepala kampung dan surat keterangan kepemilikan tanah, namun tanah tersebut tidak didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pendaftaran tanah Dayah Sirajuddin Serule dan warga Kampung Serule serta penyelesaian batas tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Jenis Penelitian Empiris,yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengurus Dayah Sirajuddin Serule sudah melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang berlaku sedangkan warga Kampung Serule belum mendaftarkan tanah kepemilikannya, hanya mengandalkan surat keterangan kepemilikan tanah dari Reje Kampung Serule sehingga tidak memiliki kepastian hukum, agar tanah tersebut memiliki kepastian hukum maka tanah tersebut harus di daftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelesaian batas tanah antara Dayah sirajuddin serule dengan warga kampung serule diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghadirkan pihak pemberi hibah, Reje Kampung Serule serta aparatur kampung, sehingga tanah warga Kampung Serule yang sudah digarap menjadi sawah digantikan dengan Tanah hibah Dayah Sirajuddin Serule.
References
Alianur, M. (2022). IMPLEMENTATION OF HEALTH SERVICES IN CLASS II B TAKENGON PRISON Mudfar Alianur , Nurlaila , Alena Institut Agama Islam Negeri Takengon. 12(1), 31–43.
Indonesia, P. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No 30 1999, 41–51.
Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339
Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and W. R. F. (2014). Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Private Law, 2(4), 1–14.
Sari, I. G. A. P. O. C. M., Wairocana, I. G. N., & Suyatna, I. N. (2018). PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARK AN HIBAH WASIAT OLEH PELAK SANA WASIAT. 3, 157–170.
Sopamena, R. F. (2022). Alternative Dispute Resolution Dalam Sengketa Bisnis Internasional. Balobe Law Journal, 2(1), 1. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.767
Tanah, P., Wilayah, D., Bontang, K., Kecamatan, K., Utara, B., & Ekawati, R. (2009). Implementasi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Wilayah Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara. 13–24.
The Republic Of Indonesia, G. (1997). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Icassp, 21(3), 295–316.
UU-RI. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, 086597, 1–99.
Wibawanti, E. S. (2013). Hak atas tanah dan peralihannya: dilengkapi dengan PP No. 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah. Liberty.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mudfar Alianur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

