PENCEGAHAN PENYIMPANGAN SEKSUAL DI KALANGAN REMAJA
(Studi Tafsir Surah an-Nur Ayat 58-59 tentang Pendidikan Seks dalam Keluarga)
DOI:
https://doi.org/10.54604/itg.v7i2.181Keywords:
Pencegahan, Seksual, KeluargaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih maraknya perilaku penyimpangan seksual di tengah masyarakat yang di antara pelakunya adalah anak-anak dan remaja. Kemajuan zaman dengan kemudahan mengakses informasi dan hiburan di berbagai sarana berbasis data menyebabkan angka penyimpangan seksual kian mencemaskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap pesan-pesan al-Qur’an dalam mencegah penyimpangan seksual di kalangan remaja melalui pendidikan seks keluarga berbasis al-Qur’an dengan menjadikan surah an-Nur/24: 58-59 sebagai pijakan utama. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif berbentuk kajian kepustakaan (library research). Untuk memahami ayat, penelitian ini menggunakan pendekatan tafsir tahliliy (analitik) dengan mengungkap berbagai aspek yang dikandung ayat sehingga makna dan tujuan ayat terungkap secara maksimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Al-Qur’an surah an-Nur/24: 58-59 ditemukan upaya pencegahan penyimpangan seksual remaja dengan menerapkan aturan terkait etika meminta izin memasuki kamar tidur orang lain pada tiga waktu yaitu: 1) setelah salat Isya; 2) sebelum salat Subuh; 3) pada saat tengah hari. Dengan adanya aturan ini diharapkan penghuni rumah lainnya terutama mereka yang belum menikah terhindar dari pemandangan yang tidak layak mereka lihat dan privasi pemilik kamar bisa terjaga.
References
Al-Rumi, Fahd Bin ‘Abd Al-Rahman bin Sulayman. 2019. Prinsip Dasar Dan Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Banjarmasin: Antasari Press.
Ardyan M. Erlangga. 2022. “Komnas Perempuan: Setiap 2 Jam, 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual.” Vice.
Danardana, A. dan Vincentius Patria Setyawan. 2022. “Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (.” JUSTITIA ET PAX Jurnal Hukum 38(1):209–38.
Departemen Agama RI. 2011. Al-Qur’an Dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan) Jilid Ke-6. Jakarta: Departemen Agama RI.
Fuad, Ahmad. 2010. “Kewarisan Anak Hasil Incest.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3(1):1–40.
HAMKA. n.d. Tafsir Al-Azhar Jilid Ke-7. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD.
Hassan, A. 1988. Al-Furqan. Surabaya: al-Ikhwan.
Hassan, Fuad dkk. 1981. “Kamus Istilah Psikologi.” Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan 1–92.
Lailasari, Fajar, and Eko Surbiantoro. 2018. “Nilai-Nilai Pendidikan Dari Al- Qur ’ an Surat An -Nuur Ayat 58-60 Tentang Adab Meminta Izin Masuk Kamar.” Pp. 150–54 in Prosiding Pendidikan Agama Islam. UNISBA.
Lumban Gaol, Stefanus M. Marbun, and Kalis Stevanus. 2019. “Pendidikan Seks Pada Remaja.” FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan Praktika 2(2):325–43. doi: 10.34081/fidei.v2i2.76.
Mustaqim. 2020. “Penyimpangan Seksual Remaja.” Kurikula, Jurnal Pendidikan 5(1):83–105.
Mutia Fauzia. 2022. “797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022.” Kompas.Com, March 4.
Novrizaldi. 2021. “Pemerintah Fokus Cegah Perilaku Seksual Berisiko Di Kalangan Pemuda.” KEMENKO PMK, June 1.
Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.
Pusat Bahasa Nasional, Dapertemen Pendidikan. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Sarwat, Ahmad. 2020. Pengantar Ilmu Tafsir. 2nd ed. edited by Fatih. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Shihab, M. Quraish. 2017. Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an v.9. Tanggerang Selatan: Lentera Hati.
Wahyuni, Afidah. 2018. “Sodomi Dalam Perspektif Ulama Fikih.” Jurnal Al-Mizan 4(Vol 2 No 1 (2018)):84–94. doi: https://doi.org/10.33511/almizan.v2n1.84-94.
Yusri, Nur ’Aisyiah, and Ummu Fauziah. 2017. “Penyimpangan Perilaku Seksual Pada Remaja Tunagrahita.” Jurnal Psikologi Islam Al-Qalb 8(1):29–36.
Al-Zuhaily, Wahbah,. 2009. At-Tafsir Al-Munir Fi Al-’Aqidah, Wa as-Syari’ah Wa Al-Manhaj Juz Ke-9. Damsyiq: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jufri Hasani Z

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

