Analisis Yuridis Pelaksanaan Mediasi Pada Perkara Pidana Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v11i2.86Keywords:
mediasi, pidana, qanun acehAbstract
Paradigma hukum postif yang berlaku di Indonesia tidak mengenal mediasi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana. Mediasi hanya dikenal dalam perkara perdata sebagai salah satu bentuk Alternatif Dispute Resolution (ADR), atau sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dalam praktiknya, penyelesaian perkara pidana di Indonesia sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan lain sebagainya. Dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat, terdapat kententuan bahwa ada 18 jenis sengketata atau perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat. Jenisjenis perkara dalam qanun tersebut memang masih bersifat umum, akan tetapi beberapa perkara secara spesifik dapat digolongkan menjadi perkara pidana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian perkara adat yang diatur dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan bagaimana analisis yuridis tentang penerapan mediasi dalam perkara yang masuk kategori pidana dalam qanun Aceh tersebut
References
Abbas, S. (2009). Mediasi dalam Prespektif
Hukum Syariah, Hukum Adat dan
Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Arif, B. N. (2008). Mediasi Penal Peyelesaian
Perkara diluar Pengadilan. Semarang:
Pustaka Magister.
Arthadi, K. (2009). Pengantar Umum Tentang
Alternatif Penyelesaian Sengketa dan
Penyelesaian Kontrak. Denpasar:
Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Bahasa, T. P. (2000). Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Husin, T. (2015). Penyelesaian Sengketa/
Perselisihan Adat Gampong di Aceh.
Kanun Jurnal Ilmu Hukum , XVII No.67.
Mansyur, R. (2010). Mediasi Penal Terhadap
Perkara Pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Jakarta: Yayasa Gema
Yustitia Indonesia.
Mudzakir. (2001). Posisi Hukum Korban
Kejahatan dalam Sistem Peradilan
Pidana (Disertasi). Jakarta: Pasca
Sarjana Universitas Indonesia.
Mulyadi, L. (2011). Mediasi Penal dalam Sistem
Pidana, Pengkajia Asas, Norma dan
Praktik. Jakarta: LITBANGKUMDIL
Mahkamah Agung RI.
Musahadi. (2007). Mediasi dan Resolusi Konflik
di Indonesia. Semarang: Walisongo
Mediation Centre.
Pavlich, G. (2002). Towards An Ethics of
Restoratif Justice. Oregon: Willan
Publisihng.
PERMA. (2008). Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008
Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung
RI.
Rahmadi, T. (2010). Mediasi Penyelesaian
Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rosidah, N. (2014). Budaya Hukum Hakim Anak
di Indonesia. Semarang: Pustaka
Magister.
Shadiqin, L. A. (2015). Adat dalam Dinamika
Politik Aceh. Banda Aceh: ARTI &
ICAIOS.
Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Utomo, S. (2017). Sistem Pemidanaan dalam
Hukum Pidana yang Berbasis
Restorative Justice. Mimbar Justitia , 05
No.01.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ibnu Qodir, Ahmad Sholihin Siregar, Hasna Tuddar Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

