Menata Public Goods And Service Sektor Perparkiran di Kabupaten Aceh Tengah
https://doi.org/10.54604/mbz.v11i2.63
Abstract
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dapat menikmati public goods and services sebagai bentuk imbalan tidak langsung atas kewajiban membayar pajak yang telah mereka lakukan. Pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara harus bisa menyediakan public goods and services tersebut untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Terbitnya Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah ternyata tidak serta merta membawa perubahan yang signifikan dalam penataan public goods and services di Aceh Tengah. Semangat yang muncul dari adanya qanun ini hanya menitikberatkan penyesuaian tarif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan bukan menata kualitas layanan terutama sektor perparkiran yang baik dan layak di Kabupaten Aceh Tengah.
Keywords:
Public Goods and Service, Sektor Perparkiran, Aceh TengahReferences
Darmawan, D. (2008). DUNIA USAHA DAN PELAYANAN PUBLIK (TESIS). Jakarta; FISIP UI
Faozan, H. (2003). MENCERMATI EKSISTENSI PELAYANAN SEKTOR PUBLIK. In JAP, Nomor (Vol. 2).
Hasil wawancara dengan Bapak Iwan selaku pengguna Jasa Parkir di Jl. Kemili. Takengon 7 Juli 2021.
Hasil Wawancara dengan Bapak Syuhada Kobat, SE selaku Ketua Seksi Perawatan Prasarana Dinas Perhubungan Kavupaten Aceh Tengah, Takengon 23 Juni 2021
Mahsun, M., & Si, M. (2012). Pengertian dan Ruang Lingkup Organisasi Sektor Publik.
Sulistiani, A. M. (2018). ANALISIS FASILITAS PARKIR DAN AKSESIBILITAS OBJEK WISATA GOA GONG, PACITAN. Jurnal Riset Rekayasa Sipil Universitas Sebelas Maret, 1 No 2, 71–81.
Umam, H. (2016). MANAJEMEN PARKIR DI KOTA SERANG.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (n.d.).
Wicaksono, K. W. (2012). BARANG PUBLIK DAN EKSTERNALITAS PADA ERA OTONOMI DAERAH PUBLIC GOODS AND THE ERA OF REGIONAL AUTONOMY EXTERNALITIES. Bandung; Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sutrisno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.