Telaah Kritis Implikasi Hadis Multi Akad dalam Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v11i1.56Keywords:
hadis, Lembaga Keuangan Syariah, Multi AkadAbstract
Pada transaksi syariah di Indonesia yang paling sering ditemui adalah teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Padahal, larangan two in one hanya mengenai tiga kasus saja yang disebutkan dalam hadis yang berkaitan dengan larangan penggunaan hybrid contract atau multi akad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi dari hadis multi akad dalam mengembangkan produk-produk lembaga keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran ulama terhadap makna hadis larangan multi akad adalah larangan transaksi yang mengandung hilah (rekayasa) ribawi seperti bai’ al-‘inah; kedua, adanya relevansi antara pemahaman hadis serta tafsir para ulama dengan pengembangan produk serta inovasi akad dalam fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yakni bahwa multi akad yang dilarang adalah multi akad yang sesuai dengan dhawabith, batasan serta standar multi akad yang sudah dirumuskan oleh para ulama.
References
Al-Syaukani. (1993). Nail al-Authâr. Dar Al-Hadits.
Al-Tirmidzi. (1975). Sunan al-Tirmidzȋ. Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi.
Al-Za’tari, A. (2010). Fiqh al-Mu’âmalât al-Mâliyyah al-Muqâran: Shiyâgah Jadȋdah wa Amtsilah Mu’âhirah. Dar al-‘Asha.
Arfan, A. (2017). TIPOLOGI MULTIAKAD DALAM PRODUK FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA PERSPEKTIF TEORI DAN BATASAN MULTIAKAD AL ‘IMRANI. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 18(2). https://doi.org/10.18860/ua.v18i2.4787
Dawud, A. (n.d.). Sunan Abȋ Dâwud. Maktabah al-‘Ashriyyah.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2014). HIMPUNAN FATWA KEUANGAN SYARIAH. In PENERBIT ERLANGGA.
Hasanudin, M. (2015). Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2223
Ihya Ulum Aldin. (2021). Aset Keuangan Syariah Naik 4,6%, OJK Ungkap Peluang dan Tantangannya - Keuangan Katadata.co.id. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/6155930f92562/aset-keuangan-syariah-naik-4-6-ojk-ungkap-peluang-dan-tantangannya
Salama. (2019). Indonesia Halal Economy and Strategy Roadmap 2018/2019 Launched! - HalalFocus.net - Daily Halal Market News. https://halalfocus.net/indonesia-halal-economy-and-strategy-roadmap-2018-2019-launched/?hilite=%27indonesia%27%2C%27halal%27%2C%27economy%27%2C%27and%27%2C%27strategy%27%2C%27roadmap%27
Wahid, N. (2019). Multi Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah. Penerbit Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abi Waqqosh, Heny Liya Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

