Ekonomi Kreatif dan Industri Halal: Analisis Model Bisnis Berkelanjutan di Indonesia

Authors

  • Dwi Ayu Septiyani Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Hendri Hermawan Adinugraha Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v15i2.531

Keywords:

Ekonomi Kreatif, Industri Halal, Model Bisnis Berkelanjutan

Abstract

Ekonomi kreatif dan industri halal memiliki potensi besar untuk mendukung terciptanya model bisnis berkelanjutan di Indonesia. Kombinasi keduanya dapat menjadi strategi penting dalam memperkuat daya saing nasional di pasar global, namun penerapannya masih menghadapi hambatan berupa regulasi yang belum optimal, keterbatasan pembiayaan, kesadaran halal yang rendah, serta ketidakteraturan standar sertifikasi. Tujuan penelitian ini yakni mengidentifikasi potensi, hambatan, dan rencana aksi pengembangan model bisnis halal yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka sebagai sumber data. melalui analisis berbagai literatur, artikel ilmiah, dan dokumen kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi ekonomi kreatif dengan industri halal dapat mendorong inovasi dalam desain produk, digitalisasi, dan branding, sekaligus memperkuat posisi UMKM serta membuka peluang kerja baru. Selain itu, sinergi kedua sektor ini berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi halal dan praktik usaha yang ramah lingkungan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa penerapan prinsip keberlanjutan merupakan fondasi utama bagi terbentuknya model bisnis halal yang inklusif, adaptif, dan kompetitif, dengan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

 

References

Agustira, A., Putri, R. S., & Zulfikar, Z. (2024). Analisis Dampak Globalisasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Islam Di Negara Indonesia. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 5(1), 21–30.

Andini, N. P., & Malahayatie. (2025). Pilar-Pilar Pendukung Keberlanjutan Industri Halal Di Indonesia. Taraadin, 5(1), 90–108. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/taraadin/article/view/22336/

Anggraini, R., Rohmati, D., & Widiastuti, T. (2018). Maqāṣid al-S harī ‘ ah sebagai Landasan Dasar Ekonomi Islam Tika Widiastuti Pendahuluan Saat ini banyak orang mulai bergerak sporadis untuk memenuhi. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 295–317. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.2.2051

Azwina, R., Atika, A., & Dharma, B. (2023). Peran Ekonomi Kreatif terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan Pelaku Industri Kreatif Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Kota Medan. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(6), 3680–3699. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i6.4157

Ernayani, R., & Firman, F. (2024). Halal Industry Transformation: Sustainability and Innovation in the Sharia Economy. Jesya, 7(1), 1011–1020.

Fadhil, M., Aris, M., Saputra, I., & Syahrial, M. (2024). Perbandingan Kebijakan Ekonomi Syariah di Negara Negara Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(July), 183–193. https://doi.org/10.5281/zenodo.12525882

Fadhli, K., Fahimah, M., Rahmawati, I., Bisari, N. A., Juma’izah, R., Saputri, M. K., Qodri, H. F., Ramadhani, M. H., & Koiriyah, S. (2025). Meningkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi Halal. Jumat Ekonomi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 166–173. https://doi.org/10.32764/abdimasekon.v5i3.5377

Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204–216. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151

Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1146

Hidayat, R. (2025). Globalisasi Industri Halal dan Tantangan Bisnis Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Syariah.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2023). Master Plan Industri Halal Indonesia 2023-2029. In Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. https://kneks.go.id/storage/upload/1719104658-Master Plan Industri Halal Indonesia 2023-2029.pdf

Kusnadi, M. (2019). Problematika Penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Islamika, 1(2), 116–132. https://doi.org/10.36088/islamika.v1i2.213

Priyatno, P. D., Sayuti, M. N., Pembangunan, U., Veteran, N., & Korespondensi, P. (2025). Pengembangan Model Bisnis Berkelanjutan untuk Produk Halal. 4(1), 125–135.

Pryanka, A. (2018). Ini Tantangan Dongkrak Industri Halal Di Indonesia. Republika Online.

Putri, A. D., & Malahayatie. (2024). Tantangan Dan Solusi Pengembangan Industri Halal Di Indonesia: Menuju Menjadi Pusat Halal Global. SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 01–14.

Rahayu Wardiani, G. (2025). Perancangan Model Integrasi Industri Hijau Dan Sistem Halal Pada Ikm Pakaian: Pendekatan Sosial – Teknis Berbasis Soft System Methodology. Hexagon Jurnal Teknik Dan Sains, 6(2), 65–76. https://doi.org/10.36761/hexagon.v6i2.5929

Sopanah, S. E., CA, A., Bahri, S., Ghozali, M., & SH, M. A. (2020). Ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Scopindo Media Pustaka.

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Septiyani, D. A., & Hendri Hermawan Adinugraha. (2025). Ekonomi Kreatif dan Industri Halal: Analisis Model Bisnis Berkelanjutan di Indonesia. Mubeza, 15(2), 1–8. https://doi.org/10.54604/mbz.v15i2.531