Darmawan, S.PdI,MA KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM TINJAUAN SOSIOLOGIS
Upaya Menghasilkan Keserasian Antara Suami Isteri dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v14i1.437Keywords:
Ka'fa'ah, Perkawinan, SosiologisAbstract
Kafa’ah sangatlah begitu penting dalam Proses perkawinan dalam masyarakat islam atau muslim, oleh karena itu yang menjadi inti dalam tulisan ini permasalahan untuk mengetahui apa yang menjadi tolak ukur kafa’ah, serta fungsi dari kafa’ah itu menurut para ulama dan bagaimana kafaah dalam perkawinan di masyarakat muslim dalam sejarah terdahulu. Dalam kaedah ilmu fikih keserasian dan kesetaraan ini selalu disebut dengan kafa’ah atau kuf. Percakapan mengenai kafa’ah dalam perkawinan masyarakat islam atau muslim telah didatanggi banyak pendapat para umara, termasuk para sosiolog, disebabkan kafa’ah dalam perkawinan merupakan proses adanya kesenjangan sosial dalam susunan masyarakat, dan ketidak tenteraman antara suami isteri, hal ini biasanya akan timbulnya faktor ketidak langgengan dalam rumah tangga mereka, karena ketidak sejahteraaan, bisa menimbulkan tidak harmonisnya dalam berumah tangga, dapat di pastikan serta disimpulkan bahwa kafa’ah adalah untuk kesetaraan yang perlu diraih oleh calon suami dan istri agar dapat menghasilkan keserasian serta kenyamanan hubungan suami-istri dalam hakikat terhindarnya ketidak tenteraman dalam rumah tangga nantinya menuju keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jadi dalam terminologi hukum Islam istilah kafa’’ah dalam hal ini berarti adanya syarat untuk seseorang suami muslim, diharuskan adanya sederajat / sepadan, setara, atau lebih tinggi dibandingkan dengan istri, atau dengan kata lain, jikalau seorang di bolehkan dalam memilih pasangannya masing masing dalam perkawinan, namun harus diupayakan agar calon isteri tidak menikah dengan laki-laki yang kehidupannya berada dibawahnya atau dibawah keluarganya
References
Al-Zuhaili, W. B. M. (n.d.). al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu. Darul Fikri.
Ibrahim Muhammad al-Jamal. (1986). Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. al-Syifa.
Rafi’i, A. M. (1978). Fiqh Islam. Toha Putra.
Sabiq, S. (1981). Fiqh Sunnah 7. al-Ma’arif.
Soekanto, S. (1998). Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mustafa. (1987). Sosiologi Hukum Dalam Masyaraka Islam. Rajawali Pers.
Yamani, M. (2000). Feminisme And Islam. Nuansa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Darmawan.MA Darmawan.SPdI.MA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
							 
			
		 
			 
			 
				


