Transformasi Zakat Profesi Melalui Baitul Mal Aceh di Era Digital: Menggapai Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat

Authors

  • Musdiansyah Lingga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v14i2.434

Keywords:

Transformasi Zakat Profesi, Era Digital, Keadilan dan Kesejahteraan, Baitul Mal Aceh

Abstract

Zakat profesi memiliki peran penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat, terutama dalam konteks Baitul Mal Aceh di era digital. Era digital membawa perubahan signifikan dalam pola ekonomi dan cara bertransaksi, yang juga mempengaruhi pengumpulan dan distribusi zakat profesi. Tulisan ini membahas transformasi zakat profesi melalui peran Baitul Mal Aceh dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk literatur, wawancara dengan pihak terkait, dan studi kasus implementasi zakat profesi melalui Baitul Mal Aceh. Hasil analisis menunjukkan bahwa era digital memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan, distribusi, dan pemantauan zakat profesi. Baitul Mal Aceh dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan platform pengumpulan zakat yang mudah diakses dan transparan bagi masyarakat. Namun, ada pula tantangan yang perlu diatasi dalam transformasi ini, seperti perlunya pendekatan berbasis teknologi yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi, serta kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data. Oleh karena itu, Baitul Mal Aceh perlu mengembangkan kebijakan dan mekanisme yang menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat profesi secara digital. Dengan menggabungkan tradisi zakat profesi dengan kemajuan teknologi, transformasi ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat, mendukung pemberdayaan ekonomi umat, dan mewujudkan tujuan keadilan sosial di era digital. Melalui kerjasama antara Baitul Mal Aceh, pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, zakat profesi dapat menjadi alat yang lebih kuat dalam mengatasi kesenjangan sosial dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi umat.

References

Abdullah, S. 2023. “Peran Teknologi Dalam Pengelolaan Zakat.” Jurnal Keuangan Islam, 10(2): 78–89.

Ali, M. 2020. Peran Teknologi Dalam Optimalisasi Zakat Di Era Digital. Yogyakarta: Pustaka Islam.

Ali, M. Daudd. 1998. Sistemi Ekonomii Islam Zakaff Dan Wakaff. Jakarta: UI- press.

AliHasan, M. 2003. Zakat, Pajak Asuransi Dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,.

Hasan, N. 2019. Digitalisasi Zakat: Peluang Dan Tantangan. Surabaya: Institut Agama Islam Negeri Surabaya.

Hasanuddin, A. 2022. “Zakat Profesi Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang.” Jurnal Ekonomi Syariah 15(3): 45–58.

Isma’il, Syauqi. 1986. Penerapan Zakat Di Dunia Modern. Jakarta: Pustaka Dian,.

Isvadiary¸, Rika. 2010. “Penerapan Obligatory System Dalam Pengelolaan Zakat Di Indonesia.” Jurnal Syari‘ah LKIHI. Depok: LKIHI-FHUI,.

Qadir, Abdurrahman. 1998. “Zakat Dalaw Dimensi Mahdah Dan Sosial.” In , 82. Jakarta: PT Grafindo Persada,.

Qaradhawi, Yusuf al. 1991. Fiqh Zakat,. Beirut: Muassasah Risalah.

Rahman, A. 30AD. Zakat Profesi: Konsep Dan Implementasinya. Jakarta: Penerbit Islamic Economic Society.

Rahman, Holilur. 2018. Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat Di Indonesia. Tangerang Selatan: Yasmi,.

Ramadhan, M. 2021. “Digitalisasi Zakat: Meningkatkan Partisipasi Dan Transparansi.” Jurnal Dakwah Islam 22(1): 123–35.

Sadeq, Abu al-Hasan. 1994. “A Survey of the Intitutional Of Zakah: Issues, Theories and Administration.” Jeddah: IRTI-IDB,.

Salama, Abidin Ahmad. 1991. “Obligatory vs Nonobligatory Zakah System, Institusional Framework of Zakah: Dimension and Applications.” In , 151. Jeddah: Islamic Research and Training Institute of Islamic Development Bank,.

Siregar, H. 2021. Membangun Literasi Digital Untuk Umat. Bandung: Al-Furqan Press.

Wahid, Abdul. 2021. “Digitalisasi Zakat Dan Pemberdayaan Umat,.” Jurnal Ekonomi Islam 15, n: 45–58.

Wibisono, Yusuf. 2015. , Mengelola Zakat Indonesia Diskusi Pengelolaan Zakat Nasional Dari Rezim UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 Ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: Kharisma Putra Utama,.

Yusuf, R. 2020. “Regulasi Zakat Profesi Di Era Digital.” Jurnal Hukum Islam 14(2): 99–112.

Yusuf, Z. 2022. “Pengaruh Zakat Profesi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Umat Di Indonesia,.” Jurnal Sosial Dan Keagamaan 10, n: 23–35.

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

Lingga, M. . (2024). Transformasi Zakat Profesi Melalui Baitul Mal Aceh di Era Digital: Menggapai Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat. Mubeza, 14(2), 12–18. https://doi.org/10.54604/mbz.v14i2.434