Implementasi Penanganan Pelelangan Objek Agunan Pada Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v13i1.361Keywords:
Implementasi, Pelelangan, Agunan, Pembiayaan Bermasalah, Perbankan SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan analisa mendalam tentang penerapan penanganan pelelangan objek agunan pada pembiayaan bermasalah di perbankan syariah. Agunan memiliki fungsi sebagai objek jaminan dimana nasabah debitur memberikan hak dan wewenang kepeda pihak bank sebagai pelunasan atas pembiayaan yang telah diberikan, dengan konsekuensi agunan akan menjadi objek pelelangan jika suatu waktu nasabah pembiayaan melakukan wanprestasi atau inkar janji, Ketika nasabah tidak dapat memenuhi dan melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, baik nasabah debitur maupun pihak bank syariah sebagai pemberi layanan pembiayaan. Adapun Jenis Penelitin ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggabungkan antar field research dan library research, dimana mendapatkan sumber data yang ada dilapangan serta sumber informasi yang didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada diperpus seperti buku, dokumen, majalah atau penelitian lain yang masih layak terkait dengan objek penelitian ini. Adapun hasil penelitian dapat dijelakan bahwa bank syriah sebagai pemberi atau pemilik dana pembiayaan akan melakukan proses pelelangan objek agunan sebagai pertimbangan paling akhir ketika terjadinya pembiayaan yang bermasalah atau mengalami masalah pembiayaan macet, dengan melakukan pembentukan tim lelang yang terkoordinasikan. Tim lelang ini akan melakukan investigasi dengan menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan kemudian mengajukan permohonan lelang, apabila permohonan disetujui maka Pihak Pelayanan kekayaan negara dan lelang akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal lelang dan mencari pembeli barang objek agunan yang dilelang.
References
Undang-Undang No. 21 . (2008). Jakarta: Pemerintah RI.
Antonio, M. S. (2007). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Z. (2009). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Azkia Publisher.
Chandra, M. W. (2020). Penyelesaian sengketa kredit macet melalui pelaksanaan Pelelangan Aset Debitur oleh Bank Artha Graha. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Haprabu, S. (2017). Penjualan lelang Barang Jaminan Hak Tanggungan Menurut Perspektif Hukum Islam. Repertorium, 53.
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup.
Mardalis. (1995). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Maulida. (2020). Analisis Lelang Barang Jaminan Gadai . Banda Aceh: UIN Arraniry.
Nasution, E. K. (2020). Analisa Pelelangan Jaminan Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Mudarabah. Medan: UIN Sumatera Utara.
OJK. (2023). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Retrieved from http://ojk.go.id.
Ubaidillah. (2018). Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 288.
Yasinta. (2016). Bentuk Penyelesaian Pembiayaan Macet di BNI Syariah Cabang Yogyakarta. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahlan Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

