Edukasi Amil Zakat dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Amil Zakat di Baitul Mal Takengon
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v13i2.338Abstract
Seorang Amil Zakat adalah petugas pengelolaan zakat, yang bertugas mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dan penerimaan zakat di Baitul Mal. Karena pentingnya tugas ini, Amil zakat harus mempunyai kapabilitas baik secara teori maupun praktek melalui berbagai kegiatan edukasi tentang ziswaf dan pengelolaannya. Penelitian ini mengkaji kegiatan edukasi amil zakat di Baitul Mal Aceh Tengah dan kendala-kendalayang dihadapi dalam proses tersebut. Dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, penelitian ini menemukan bahwa edukasi bagi amil zakat belum maksimal dilakukan. Kegiatan edukasi masih dalam bentuk kegiatan non formal dan insidental, diantaranya: sosialisasi tentang SOP pengelolaan Ziswaf di Baitul Mal Aceh Tengah, arahan-arahan dan edukasi secara spontan, arahan saat kegiatan lapangan, arahan dalam kegiatan apel pagi, mengadakan pembinaan, pelatihan, dan mengadakan studi banding keluar Kota. Diantara kendala yang dihadapi antara lain berupa kendala internal dan eksternal. Diantara kendala internal adalah para amil tidak mempunyai wawasan yang memadai tentang ziswaf, amil tidak pernah ikut diklat, budaya baca para amil masih sangat rendah, keahlian dari calon pegawai tidak terlalu menjadi prioritas utama, dan kurangnya pengetahuan staf Baitul Mal dalam mengikuti kegiatan edukasi amil zakat di Baitul Mal. Sementara kendala eksternal yaitu kurangnya minat masyarakat menjadi seorang Amil, kurangnya spesifikasi masyarakat yang menguasai amil zakat, kurangnya dukungan dari pemerintah, masih kurangnya minat masyarakat menjadi amil zakat, dan kesulitan beradaptasi dengan sistem keuangan daerah.
References
Al-Qaradhawi, Y. (2006). Fiqh Al-Zakah, Dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Daw`i al-Quran wa al-Sunnah (XXV, p. vol. 1). Maktabah Wahbah.
Anggito, A. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jejak.
Fuadi. (2016). Zakat Dalam Sistem Hukum Hukum Pemerintah Aceh. CV Budi Utama.
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kulitatif & Kuantitatif. Pustaka Ilmu.
Huda, N., Putra, P., Novarini, & Mardoni, Y. (2016). Baitul Mal Wa Tamwil Sebuah Tinjauan Teoritis. Amzah.
Karim, A. A. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (3rd ed.). Raja Grafindo Persada.
Mafraini, M. A. (2008). Akuntansi dan Manajemen Zakat. Kencana.
Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Refika Aditama.
Meleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nugraha, W., & Zen, M. (2020). Peran Amil Zakat Dalam Meningkatkan Kesadaran Zakat Profesi Pada Laznas Al-Azhar. Jurnal Al Mall, 1(2).
Qanun Aceh. (2018). Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
Qori, R. (2022). Laporan Baitul Mal Aceh Tengah 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AINIAH, Isara Abda Noka, Lailani Adlan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
							 
			
		 
			 
			 
				


