Penerapan Hybrid Contract Pada Produk Giro Di Perbankan Syariah

Authors

  • Muhammad Miftahul Ikhsan UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Nana Herdiana UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v13i2.336

Keywords:

Giro, Giro Perbankan Syariah, Hybrid Contract

Abstract

Lembaga keuangan syariah terus berupaya mengimplementasikan inovasi yang relevan dengan tuntutan era saat ini. Salah satu aspek inovatif yang menjadi fokus adalah penggunaan hybrid contract, di mana dua akad digabungkan dalam satu kesepakatan. Penelitian ini bersifat kepustakaan dan menggunakan metode pengumpulan data melalui analisis literatur dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan hasil penelitian terkait. Teknik analisis deskriptif digunakan untuk mengkaji dan menganalisis informasi yang ditemukan. Perbedaan mendasar antara giro konvensional dan giro syariah terletak pada konsep operasional, di mana giro konvensional menggunakan bunga, sedangkan giro syariah menggunakan bagi hasil. Hybrid contract yang telah diterapkan dalam perbankan syariah adalah giro dengan kombinasi mudharabah dan wadiah. Simpanan nasabah diinvestasikan sesuai dengan prinsip Islam, menjadikannya pilihan yang sesuai dengan aturan dan memberikan alternatif terbaru. Inovasi semacam ini membantu lembaga keuangan syariah tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah sambil tetap relevan dan dapat tumbuh di masa depan.

References

Bahsan, M. (2005). Giro dan Bilyet Perbankan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Fatwa DSN MUI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Giro. (n.d.).

Hasan, N. F. (2017). HYBRID CONTRACT: KONSTRUKSI AKAD DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH. WADIAH, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hidayati, N. K., Setyowati, R., & Mulyani, M. (n.d.). Hybrid Contract in Sharia Insurance Practices in Indonesia.

Ikhsan, M. M., Zainuddin, C., & Mursid, F. (2021). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK HYBRID CONTRACT PADA PEGADAIAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA PEGADAIAN SYARIAH TABA CEMEKEH LUBUKLINGGAU). 7.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Prenada Media Group.

Karim, A. (2014). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Press.

Kasmir. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. RajaGrafindo Persada.

Kristin, P., Roring, M., & Rogahang, J. J. (n.d.). ANALISIS PERKEMBANGAN GIRO TABUNGAN DAN DEPOSITO DI PT BANK SULUT.

Mujahidin, A. (n.d.). Ekonomi Islam Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar. RajaGrafindo Persada.

Muklis Bin Abdul Aziz, Didi Suardi. (2020). PENGANTAR EKONOMI ISLAM. Jakad Media Publishing.

Nurhasanah, N. (2015). Mudharabah: dalam Teori dan Praktik. Refika Aditama.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekening Giro Di Bank Indonesia. (n.d.).

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Surabaya.

Rozalinda. (2017). Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Kuantiatif Dan R&D. Alfabeta.

Suhrawardi K. Lubis, Farid. (2012). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika.

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. (n.d.).

Zaenuddin, A. (2007). Hukum Perbankan Syariah. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-12-18

How to Cite

Ikhsan, M. M., Herdiana, N., & Setiawan, I. (2023). Penerapan Hybrid Contract Pada Produk Giro Di Perbankan Syariah. Mubeza, 13(2), 23–27. https://doi.org/10.54604/mbz.v13i2.336