ARAH POLITIK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP LARANGAN NOTARIS MENJALANKAN JABATAN DILUAR WILAYAH JABATANNYA

Indonesia

Authors

  • Nofil Gusfira IAIN Takengon
  • Abdul Hafiz IAIN Takengon

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v12i2.214

Keywords:

Jabatan, Notaris

Abstract

Pasal 18 UUJN, kedudukan notaris berada di daerah kabupaten atau kota dimana setiap notaris memiliki satuan wilayah jabatan yaitu meliputi semua cakupan wilayah provinsi dimana notaris tersebut berkedudukan.. Dalam Pasal 19 menjelaskan semua yang berjabatan notaris menjelaskan setiap notaris hanya boleh memiliki satu kantor, dimana di tempat kedudukannya, sehingga notaris tidak berwenang menjalankan tugas jabatannya yang verada di luar tempat kedudukannya

References

Adolf, J., Handoko, W., & Azhar, M. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, 13(1).

Arliman S, L. (2016). PEMANGGILAN NOTARIS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Justitia et Pax, 32(1). https://doi.org/10.24002/jep.v32i1.758

Chosyali, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BUKU PENGETAHUAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p49-66

Haryanti, T. (2014). Hukum Dan Masyarakat. Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, 10(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33477/thk.v10i2.57

Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1029

Intan, A. (2020). Politik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. AN-NIZAM Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 14(2), 141–153. https://doi.org/10.44633/AN-NIZAM.V14I2.319

Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notrais Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1). https://doi.org/10.17977/um019v4i1p15-28

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Syaukani, I., & Thohari, A. A. (2015). Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2022-09-14

How to Cite

Gusfira, N., & Hafiz, A. . (2022). ARAH POLITIK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP LARANGAN NOTARIS MENJALANKAN JABATAN DILUAR WILAYAH JABATANNYA: Indonesia. Mubeza, 12(2), 37–42. https://doi.org/10.54604/mbz.v12i2.214