Analisis Cash Flow Dana Umrah
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54604/mbz.v12i2.197Keywords:
Cash Flow, Distribusi Dana UmrahAbstract
Selama beberapa bulan terakir, minat masyarakat untuk melaksanakan umrah semakin meningkat. Hal ini disebabkan selama pandemi Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan pembatasan kuota dalam melaksanakan Ibadah umrah dan haji. Disisi lain, masyarakat akhir-akhir ini kembali dihebohkan dengan kasus terkait kegagalan keberangkatan para calon jamaah umrah karena kesalahan pengelolaan dana umrah oleh salah satu travel penyelenggara ibadah umrah yang beroperasi di Aceh Tengah. Untuk itu, peneliti tertarik untuk menggali informasi tentang laporan keuangan travel penyelenggara ibadah umrah, khususnya laporan arus kas (cash flow)nya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menggali informasi tentang pendistribusian dana umrah yang disetorkan oleh jamaah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggambarkan dan menggali fenomena yang sedang terjadi secara alami. Yang menjadi subjek penelitian adalah salah satu travel penyelenggara ibadah umrah di Kabupaten Aceh Tengah yaitu AZ Tour & Travel. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa laporan keuangan khususnya laporan arus kas (cash flow) travel AZ telah disusun sesuai standar akuntansi keuangan. Selain itu, dari sejumlah dana yang disetorkan oleh calon jamaah umrah sebanyak 40 % digunakan untuk transportasi, 30 % untuk keperluan administrasi pembuatan paspor, visa dan biaya vaksin. 15 % untuk akomodasi jamaah berupa penginapan dan konsumsi, 5 % untuk kegiatan manasik, honor pemandu dan mutawif, 10 % untuk keperluan perlengkapan jamaah seperti koper, tas, kain ihram, mukena, baju seragam dll,
References
Alawy, A. (2020). Panduan Umrah (Cet. III). Bandung: Genta Group.
Arifin. (2013). Peta Perjalanan Haji dan Umrah (Cet. V). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Hatim, A. (2018). Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20juta. Retrieved August 17, 2022, from https://kemenag.go.id/berita/read/507491/kemenag-resmi-tetapkan-biaya-referensi-umrah-rp20juta
Hidayat, W. W. (2018). DASAR-DASAR LAPORAN KEUANGAN. Retrieved from http://repository.ubharajaya.ac.id/5964/1/BUKU-ANALISALAPORANKEUANGAN.pdf
Kaseger, I. (2020). Jemaah Umrah Nomor Dua - DATATEMPO. Retrieved August 17, 2022, from https://www.datatempo.co/DataEkonomi/view/20200308130843/jemaah-umrah-nomor-dua
Muhadjir, N. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif (Ed. III). Yogyakarta: Rake Sarasin.
Peraturan Pemerintah RI. (2019). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah | Website Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Retrieved June 8, 2022, from https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966349
Samryn, L. M. (2015). Pengantar Akutansi (Edisi 1, C). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sukardi. (2003). Metodelogi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya (Jilid I Ce). Yogyakarta: Bumi Aksara.
Wibowo, A. A. (2002). Pengantar akuntansi : (ikhtisar teori dan soal-soal). Jakarta: Grasindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ikhwan Noviardi, Muhammad Syauqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

