IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Studi Kasus Bank Kovensional BNI, Mandiri dan BRI)

Indonesia

Authors

  • Maria Sanola IAIN Takengon

DOI:

https://doi.org/10.54604/mbz.v12i1.119

Keywords:

Qanun Aceh, Lembaga Keuangan, Syariah

Abstract

Dengan lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 januari 2019 yang mengakibatkan Perbankan Konvensional menutup kegiatan usahanya dan meninggalkan provinsi Aceh secara tidak lansung kegiatan keuangan baik perbankan maupun lembaga keuanga lainnya melaksanaka kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah secara bertahap, dengan pemberlakuan ini merupakan konsekuensi dari penerapan qanun di propinsi aceh. Dengan adanya Qanun Nomor 11 tahun 2018 maka diharapkan bank-bank yang masih konvensional dapat merubah secara keseluruhan kegiatan usahanya menjadi bank syariah serta mengalihkan assetnya kepada Unit Usaha Syariah (UUS). Sebagaimana kita ketahui bahwa peralihan ini tidaklah mudah namun stakeholder yang terdapat dalam bank konvensional tersebut terus berpacu dalam menerapkan qanun ini hingga tahun 2020. Tujuan utama penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yaitu Penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah di kabupaten Aceh tengah, penelitian hukum yang bersifat penelitian hukum non-doktrinal atau juga dengan istilah penelitian Hukum Empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji law in action. Instrumen yang digunakan adalah Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya-jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau informan penelitian dengan menggunakan interview guide (panduan wawancara). Data dan informasi yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan dengan menggunakan analisa data Aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus dan tuntas. Aktivitas dalam analisa data yaitu data reduction, data display, dan conclusion (drawing/verification)

References

Anshori, A. G. (2009). Perbankan Syariah Di Indonesia: In Dialog (Vol. 32, Issue 1).

Arfa, F. A. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Citapustaka Media Perintis.

Azwar. (2019). Sosialisasi Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Moleong, L. J. (1999). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nawawi, H., & Martini, M. (1996). Penelitian Terpadu. Gajah Mada University Pers.

QANUN-ACEH-NOMOR-11-TAHUN-2018-TENTANG-LEMBAGA-KEUANGAN-SYARIAH.pdf - Google Drive. (n.d.). Retrieved February 2, 2022, from https://drive.google.com/file/d/1pjBhOMSgSFiTDX1IVullKKN9z8YUH_pg/view

UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh [JDIH BPK RI]. (n.d.). Retrieved February 2, 2022, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45380

Downloads

Published

2022-06-23

How to Cite

Sanola, M. (2022). IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Studi Kasus Bank Kovensional BNI, Mandiri dan BRI): Indonesia. Mubeza, 12(1), 1–7. https://doi.org/10.54604/mbz.v12i1.119

Issue

Section

Articles